Tentang KIM Babakan Maju
KIM Babakan Maju
Merupakan wadah informasi dan komunikasi resmi, dari masyarakat, untuk masyarakat dan oleh masyarakat, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Babakan, Moch. Rifal Andrianto, SE.
KIM Babakan Maju dibentuk demi mendukung pembangunan yang ada di Pemerintahan Desa Babakan melalui keterbukaan informasi publik, sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dimana semua informasi publik dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi publik yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Keterbukaan informasi melalui KIM Babakan Maju juga untuk mewujudkan Pemerintah Desa Babakan yang bersih dan Pemerintahan yang baik.