Cegah Penyalahgunaan Tanah Sempadan, PU SDA Propinsi Gelar Sosialisasi di Desa Babakan Lumajang
- Dec 05, 2024
- Rusdyansah
- Publik, Politik Pemerintahan
Babakan Maju - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Propinsi Jawa Timur (Jatim), menggelar sosialisasi sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan tanah sempadan sungai di balai Desa Babakan, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pada kesempatan itu, Ari Pudji Astono, S.Sos, selaku Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian PU SDA Jatim tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga menyampaikan terkait batas-batas tanah di sepanjang aliran sungai, seperti Kali Curah Menjangan.
Ayoo..! Ngopi Bareng KIM Babakan Maju Jelang Akhir Tahun 2024
Ada beberapa poin penting yang perlu masyarakat ketahui. Dengan digelarnya sosialisasi itu, masyarakat jadi faham dan mengerti terkait batas-batas tanah di sekitar aliran sungai atau pun saluran yang harus dipatuhi.
Sehingga, ketika terjadi banjir di aliran sungai, masyarakat tidak sampai terkena dampak. Penyalahgunaan tanah sempadan sungai pun bisa dicegah.
"Lebih penting lagi, upaya pencegahan penyalahgunaan tanah milik negara beserta aset-asetnya, seperti tanah sempadan sungai. Kebetulan Desa Babakan dilalui aliran Kali Curah Menjangan yang jadi kewenangan propinsi," ucap Ari ketika diwawancarai di balai desa, Kamis (5/12/2024).
Disamping itu, ada mekanisme tertentu bilamana ada masyrakat yang hendak memanfaatkan tanah sempadan untuk kegiatan. Pastinya harus mendapat ijin lebih dulu.
Sebaliknya, masyarakat juga bisa melaporkan apabila ada yang memanfaatkan tanah sempadan tanpa mengantongi ijin pemanfaatan.
KIM Babakan Maju Bahas Rencana Kerjasama Dengan Eksternal Desa
Laporan harus dilengkapi foto yang ada tanda waktu dan lokasinya, untuk memudahkan pengecekan. Kemudian disertai narasi dugaan pelanggarannya.
"Kalau mau lapor bisa datang ke kantor UPT PU SDA di timur Alun Alun Lumajang atau melalui pesan whatsapp 081252392582. Itu nomor pribadi saya," pungkasnya. (dim)
